Thursday, June 9, 2016

Ironi Permasalahan Sampah di Indonesia - Optimiskah Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020?

Masalah sampah merupakan masalah kompleks dan bersifat multidimensional karena berkaitan dengan beberapa aspek seperti sosial, ekonomi, dan beberapa aspek lainnya. Peningkatan jumlah timbulan sampah setiap harinya dari tahun ke tahun menjadi masalah fenomenal dan membutuhkan penanganan yang serius apalagi mengingat visi menuju Indonesia Bebas Sampah 2020. Namun realita yang terjadi, penduduk Indonesia belum sepenuhnya sepakat dan satu frekuensi dalam mewujudkan visi tersebut. 

Kondisi TPA Sarbagita, Denpasar, Bali (Dok.pribadi)

Sampah merupakan masalah global untuk setiap negara, termasuk Indonesia. Sampah yang dihasilkan di Indonesia secara keseluruhan mencapai 175 ribu ton perhari atau 0,7 kilogram per orang. Jumlah sampah ini akan terus meningkat jika tidak dilakukan penanganan dan pengelolaan sampah yang serius. Diprediksi produksi sampah di Indonesia akan menyentuh 67,1 juta ton sampah per tahun pada tahun 2019 (Geotimes, 2015).

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini diperkirakan timbulan sampah secara nasional mencapai 200.000 ton/hari atau setara 73 juta ton/tahun. Timbulan sampah ini akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Peningkatan kepadatan populasi ini berakibat pada peningkatan kebutuhan hidup. Peningkatan kebutuhan hidup ini berbanding lurus dengan peningkatan aktivitas penduduk sehingga menyebabkan peningkatan timbulan sampah yang dihasilkan oleh penduduk setiap harinya.

PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA

Paradigma pengelolaan sampah yang digunakan saat ini adalah kumpul, angkut dan buang. Besarnya penduduk dan keragaman aktivitas di kota-kota besar di Indonesia mengakibatkan munculnya permasalahan dalam pelayanan pengangkutan sampah. Diperkirakan hanya sekitar 60%  sampah-sampah di kota besar di Indonesia yang dapat terangkut ke TPA. Banyaknya sampah yang tidak terangkut dan tidak terlayani berakhir pada pembakaran sampah oleh penduduk atau parahnya lagi pembuangan secara sembarangan ke saluran drainase ataupun sungai. Saat ini andalan utama dalam penyelesaian pengelolaan sampah di Indonesia adalah pemusnahan dengan penimbunan pada TPA. Pengelola di TPA selanjutnya kurang memberikan perhatian yang serius pada TPA sehingga muncullah kasus-kasus kegagalan TPA. Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, R. Sudirman mengatakan sebagian besar tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih dioperasikan secara open dumping yang cenderung mencemari lingkungan. Padahal, jika dikelola dengan baik bisa menghasilkan nilai ekonomis.

Dari studi dan evaluasi yang telah dilaksanakan di kota-kota di Indonesia, masalah-masalah pokok dalam pengelolaan persampahan yang terjadi sebagai berikut (Damanhuri dan Padmi, 2010):
  • Bertambah kompleksnya masalah persampahan sebagai konsekuensi logis dari pertambahan penduduk
  • Keberagaman tingkat sosial budaya penduduk sehingga menambah kompleksnya permasalahan
  • Pengembangan perencanaan peralatan persampahan yang bergerak sangat lambat
  • Partisipasi masyarakat yang pada umumnya masih kurang terarah dan teroganisir secara baik.
Keberhasilan dalam pengelolaan sampah tidak hanya tergantung  pada aspek teknis seperti pewadahan, pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir sampah, namun juga harus memperhatikan aspek non-teknis dalam pengelolaannya. Aspek non-teknis ini meliputi keterkaitan lembaga atau organisasi yang mengelola sampah dan keterlibatan masyarakat penghasil sampah dalam aktivitas penanganan sampah. Kebijakan pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum, memposisikan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia merupakan sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen utama:
1. Peraturan/hukum yang mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah, antara lain mengenai ketertiban umum yang terkait dengan penanganan sampah, rencana induk pengelolaan sampah kota dan besarnya tarif jasa pelayanan/retribusi.
2. Kelembagaan dan organisasi
3. Teknik operasional, meliputi dasar-dasar perancanaan untuk kegiatan pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan serta pemrosesan akhir sampah di TPA.
4. Pembiayaan/retribusi
5.Peran serta masyarakat, dengan perubahan persepsi dan kebiasaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang tertib dan teratur.

Penanganan sampah Nasional belum menjadi prioritas bagi Pemerintah. Infrastruktur pengolahan sampah di Indonesia terhitung sangat minim. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tuti Hendrawati, mengungkapkan pengelolaan sampah dengan metode TPS 3R saat ini masih sangat kecil, yakni 7%, dan itu dilakukan di 28 kota metropolitan dan kota besar. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dengan metode 3R (reduce, reuse, dan recycle) bisa terealisasi hingga 20% pada 2019 seiring dengan pencanangan program Indonesia Bebas Sampah 2020.

SOLUSI PENGELOLAAN SAMPAH

Konsep minimisasi sampah yang diterapkan perlu dilakukan dengan pendekatan proaktif, yaitu upaya dalam proses penggunaan bahan menghasilkan sampah yang seminimal mungkin dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin. Pendekatan proaktif yang diterapkan adalah konsep ideal dari teknologi bersih (zero waste) yang bertujuan pada pengendalian atau reduksi terjadinya limbah melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan. Pendekatan teknologi bersih diterapkan lebih spesifik dalam pengelolaan sampah, dengan penekanan pada reduce, reuse, recycle (3R). Konsep penanganan sampah dengan pendekatan teknologi bersih dapat dilakukan dengan langkah berikut: 
  • Reduce: Pembatasan konsumsi penggunaan bahan dalam kegiatan sehari-hari
Upaya pembatasan (reduce) yang telah diterapkan di Indonesia saat ini adalah adanya kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Sebanyak 22 kota, berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Dalam siklus 11 tahun, jumlah plastik ini mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar (Kompas, 2015). Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar ini bisa mengurangi konsumsi terhadap kantong plastik dan beralih ke media lain yang lebih ramah lingkungan sehingga jumlah sampah khususnya sampah plastik yang dihasilkan oleh masyarakat dapat berkurang. Sampah plastik ini menjadi persoalan yang sangat kritis karena sangat sulit terurai.


Selain sampah plastik, masalah sampah makanan juga menjadi perhatian yang cukup serius. Sebanyak 51%  dari jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari merupakan sampah makanan. Meskipun penanganan dari sampah makanan lebih mudah jika dibandingkan dengan sampah plastik,  yaitu dengan pengomposan namun hal ini perlu digaris bawahi bahwa kebiasaan  membuang atau menyisakan makanan ini harus segera diubahi. Sampah makanan ini ibarat lembaran uang atau sumber daya alam yang dibuang percuma. Kesadaran diri masing-masing individu sangat dibutuhkan untuk mengurangi jumlah sampah yang ditimbulkan setiap hari, hal paling sederhana adalah mengatur porsi atau kebutuhan makan sesuai kemampuan agar tidak menghasilkan sampah makanan.

  •     Reuse: Penggunaan produk yang dikonsumsi berulang-ulang 
  •    Recycle: Melakukan pendaur-ulangan bahan yang tidak dapat digunakan secara langsung. 
  •    Treatment/Pengolahan: Pengolahan residu yang dihasilkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan agar memudahkan penanganan berikutnya atau agar dapat secara aman dibuang ke lingkungan. Pengolahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi insinerasi. 
  •    Dispose/Penimbunan: Penimbunan residu sampah dengan penimbunan pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang telah dirancang dan disiapkan dengan baik.
Masyarakat Berwawasan Bahan-Daur (Sound Material Material-Cycle Society)
(Sumber: Damanhuri dan Padmi, 2010)




Pewujudan visi Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020 dengan kondisi jumlah penduduk yang terus meningkat membutuhkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh masyarakat Indonesia. Kesadaran diri setiap masyarakat sangat diperlukan untuk menerapkan konsep 3R dan memaksimalkan  upaya minimisasi sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang ditimbulkan setiap harinya. Melalui hal-hal kecil dan dilakukan secara konsisten setiap harinya, permasalahan persampahan di Indonesia akan mencapai titik terang. Perlahan namun pasti. Ayo ikut aktif dalam mewujudkan misi Indonesia Bebas Sampah 2020!

Aksi Minimisasi Sampah #iniaksiku #nomorewaste (sumber: WWF Indonesia)
  Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020!
Dare to stop producing waste for better life! 

REFERENSI: 
Damanhuri, Prof.Enri dan Padmi, Dr.Tri. 2010. Pengelolaan Sampah. Bandung: Program Studi Teknik Lingkungan, FTSL, ITB. 
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini diikutsertakan dalam
Semoga bermanfaat dan menginspirasi. Yuk ikutan juga!
Tulis Opinimu Mengenai Kondisi Kependudukan Indonesia.
Penulis: Lucky Caesar Direstiyani

5 comments:

  1. Sepakat mbak 🙌 harus lebih bijak dan cerdas kalau bertindak, menuju Indonesia bebas sampah 2020 😊😇

    ReplyDelete
  2. Very well writtenn!!! dan sangat bermanfaat :)

    ReplyDelete

COPYRIGHT © 2017 | THEME BY RUMAH ES