Masalah
sampah merupakan masalah kompleks dan bersifat multidimensional karena
berkaitan dengan beberapa aspek seperti sosial, ekonomi, dan beberapa aspek
lainnya. Peningkatan jumlah timbulan sampah setiap harinya dari tahun ke tahun
menjadi masalah fenomenal dan membutuhkan penanganan yang serius apalagi
mengingat visi menuju Indonesia Bebas Sampah 2020. Namun realita yang terjadi, penduduk
Indonesia belum sepenuhnya sepakat dan satu frekuensi dalam mewujudkan visi
tersebut.
Sampah
merupakan masalah global untuk setiap negara, termasuk Indonesia. Sampah yang
dihasilkan di Indonesia secara keseluruhan mencapai 175 ribu ton perhari atau
0,7 kilogram per orang. Jumlah sampah ini akan terus meningkat jika tidak
dilakukan penanganan dan pengelolaan sampah yang serius. Diprediksi produksi
sampah di Indonesia akan menyentuh 67,1 juta ton sampah per tahun pada tahun
2019 (Geotimes, 2015).
Berdasarkan
catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini
diperkirakan timbulan sampah secara nasional mencapai 200.000 ton/hari atau
setara 73 juta ton/tahun. Timbulan sampah ini akan meningkat seiring dengan
meningkatnya jumlah penduduk. Peningkatan kepadatan populasi ini berakibat pada
peningkatan kebutuhan hidup. Peningkatan kebutuhan hidup ini berbanding lurus
dengan peningkatan aktivitas penduduk sehingga menyebabkan peningkatan timbulan
sampah yang dihasilkan oleh penduduk setiap harinya.
PENGELOLAAN SAMPAH DI INDONESIA
Paradigma
pengelolaan sampah yang digunakan saat ini adalah kumpul, angkut dan buang.
Besarnya penduduk dan keragaman aktivitas di kota-kota besar di Indonesia
mengakibatkan munculnya permasalahan dalam pelayanan pengangkutan sampah.
Diperkirakan hanya sekitar 60% sampah-sampah di kota besar di Indonesia yang
dapat terangkut ke TPA. Banyaknya sampah yang tidak terangkut dan tidak
terlayani berakhir pada pembakaran sampah oleh penduduk atau parahnya lagi
pembuangan secara sembarangan ke saluran drainase ataupun sungai. Saat ini andalan
utama dalam penyelesaian pengelolaan sampah di Indonesia adalah pemusnahan
dengan penimbunan pada TPA. Pengelola di TPA selanjutnya kurang memberikan
perhatian yang serius pada TPA sehingga muncullah kasus-kasus kegagalan TPA. Direktur
Pengelolaan Sampah KLHK, R. Sudirman mengatakan sebagian besar tempat
pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih dioperasikan secara open dumping yang
cenderung mencemari lingkungan. Padahal, jika dikelola dengan baik bisa
menghasilkan nilai ekonomis.
Dari studi
dan evaluasi yang telah dilaksanakan di kota-kota di Indonesia, masalah-masalah
pokok dalam pengelolaan persampahan yang terjadi sebagai berikut (Damanhuri dan
Padmi, 2010):
- Bertambah kompleksnya masalah persampahan sebagai konsekuensi logis dari pertambahan penduduk
- Keberagaman tingkat sosial budaya penduduk sehingga menambah kompleksnya permasalahan
- Pengembangan perencanaan peralatan persampahan yang bergerak sangat lambat
- Partisipasi masyarakat yang pada umumnya masih kurang terarah dan teroganisir secara baik.
Keberhasilan dalam pengelolaan
sampah tidak hanya tergantung pada aspek
teknis seperti pewadahan, pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan akhir
sampah, namun juga harus memperhatikan aspek non-teknis dalam pengelolaannya.
Aspek non-teknis ini meliputi keterkaitan lembaga atau organisasi yang
mengelola sampah dan keterlibatan masyarakat penghasil sampah dalam aktivitas
penanganan sampah. Kebijakan pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh Departemen
Pekerjaan Umum, memposisikan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia merupakan
sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen utama:
1. Peraturan/hukum
yang mengatur penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah, antara lain mengenai
ketertiban umum yang terkait dengan penanganan sampah, rencana induk
pengelolaan sampah kota dan besarnya tarif jasa pelayanan/retribusi.
2. Kelembagaan
dan organisasi
3. Teknik
operasional, meliputi dasar-dasar perancanaan untuk kegiatan pewadahan,
pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan serta pemrosesan akhir sampah
di TPA.
4. Pembiayaan/retribusi
5.Peran
serta masyarakat, dengan perubahan persepsi dan kebiasaan masyarakat terhadap
pengelolaan sampah yang tertib dan teratur.
Penanganan sampah Nasional belum menjadi prioritas
bagi Pemerintah. Infrastruktur pengolahan sampah di Indonesia terhitung sangat
minim. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tuti Hendrawati, mengungkapkan
pengelolaan sampah dengan metode TPS 3R saat ini masih sangat kecil, yakni 7%,
dan itu dilakukan di 28 kota metropolitan dan kota besar. Pemerintah
menargetkan pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dengan
metode 3R (reduce, reuse, dan recycle) bisa terealisasi hingga 20% pada 2019
seiring dengan pencanangan program Indonesia Bebas Sampah 2020.
SOLUSI PENGELOLAAN SAMPAH
Konsep minimisasi sampah yang diterapkan perlu
dilakukan dengan pendekatan proaktif, yaitu upaya dalam proses penggunaan bahan
menghasilkan sampah yang seminimal mungkin dengan tingkat bahaya yang serendah
mungkin. Pendekatan proaktif yang diterapkan adalah konsep ideal dari teknologi
bersih (zero waste) yang bertujuan
pada pengendalian atau reduksi terjadinya limbah melalui teknologi yang lebih
ramah lingkungan. Pendekatan teknologi bersih diterapkan lebih spesifik dalam
pengelolaan sampah, dengan penekanan pada reduce, reuse, recycle (3R). Konsep
penanganan sampah dengan pendekatan teknologi bersih dapat dilakukan dengan
langkah berikut:
- Reduce: Pembatasan konsumsi penggunaan bahan dalam kegiatan sehari-hari
Upaya pembatasan (reduce) yang telah
diterapkan di Indonesia saat ini adalah adanya kebijakan Kantong Plastik
Berbayar. Sebanyak
22 kota, berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna
mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Dalam siklus 11 tahun,
jumlah plastik ini mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan
bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar
(Kompas, 2015). Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar ini bisa
mengurangi konsumsi terhadap kantong plastik dan beralih ke media lain yang
lebih ramah lingkungan sehingga jumlah sampah khususnya sampah plastik yang dihasilkan
oleh masyarakat dapat berkurang. Sampah plastik ini menjadi persoalan yang
sangat kritis karena sangat sulit terurai.
Selain
sampah plastik, masalah sampah makanan juga menjadi perhatian yang cukup serius.
Sebanyak 51% dari jumlah sampah yang dihasilkan
setiap hari merupakan sampah makanan. Meskipun penanganan dari sampah makanan
lebih mudah jika dibandingkan dengan sampah plastik, yaitu dengan pengomposan namun hal ini perlu
digaris bawahi bahwa kebiasaan membuang
atau menyisakan makanan ini harus segera diubahi. Sampah makanan ini ibarat
lembaran uang atau sumber daya alam yang dibuang percuma. Kesadaran diri
masing-masing individu sangat dibutuhkan untuk mengurangi jumlah sampah yang
ditimbulkan setiap hari, hal paling sederhana adalah mengatur porsi atau
kebutuhan makan sesuai kemampuan agar tidak menghasilkan sampah makanan.
- Reuse: Penggunaan produk yang dikonsumsi berulang-ulang
- Recycle: Melakukan pendaur-ulangan bahan yang tidak dapat digunakan secara langsung.
- Treatment/Pengolahan: Pengolahan residu yang dihasilkan atau yang tidak dapat dimanfaatkan agar memudahkan penanganan berikutnya atau agar dapat secara aman dibuang ke lingkungan. Pengolahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi insinerasi.
- Dispose/Penimbunan: Penimbunan residu sampah dengan penimbunan pada
Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang telah dirancang dan disiapkan dengan baik.
Masyarakat Berwawasan Bahan-Daur (Sound Material Material-Cycle Society) (Sumber: Damanhuri dan Padmi, 2010) |
Pewujudan visi Menuju Indonesia
Bebas Sampah 2020 dengan kondisi jumlah penduduk yang terus meningkat
membutuhkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh masyarakat Indonesia.
Kesadaran diri setiap masyarakat sangat diperlukan untuk menerapkan konsep 3R
dan memaksimalkan upaya minimisasi sampah untuk mengurangi jumlah sampah yang
ditimbulkan setiap harinya. Melalui hal-hal kecil dan dilakukan secara
konsisten setiap harinya, permasalahan persampahan di Indonesia akan mencapai
titik terang. Perlahan namun pasti. Ayo ikut
aktif dalam mewujudkan misi Indonesia Bebas Sampah 2020!
Aksi Minimisasi Sampah #iniaksiku #nomorewaste (sumber: WWF Indonesia) |
Menuju
Indonesia Bebas Sampah 2020!
Dare to stop
producing waste for better life!
REFERENSI:
Damanhuri, Prof.Enri dan Padmi, Dr.Tri. 2010. Pengelolaan Sampah. Bandung: Program Studi Teknik Lingkungan, FTSL, ITB.
Kompas. 2015.Riset Ungkap Kenyataan Menyedihkan tentang Sampah Plastik dari Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup. 2015. Penataan Regulasi Pengelolaan Sampah.
Menteri Lingkungan Hidup. 2015. Penataan Regulasi Pengelolaan Sampah.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel
ini diikutsertakan dalam
Semoga bermanfaat dan menginspirasi. Yuk ikutan juga!
Tulis Opinimu Mengenai Kondisi Kependudukan Indonesia.
Penulis: Lucky Caesar
Direstiyani
Nice post dek :) Sip tenan (y)
ReplyDeleteSuwun mbak 😄 Semoga bermanfaat 😊
DeleteSepakat mbak 🙌 harus lebih bijak dan cerdas kalau bertindak, menuju Indonesia bebas sampah 2020 😊😇
ReplyDeleteSiap komandan #hormatgrakk 😁😊
DeleteVery well writtenn!!! dan sangat bermanfaat :)
ReplyDelete