Tuesday, August 25, 2020

Langkah-langkah Melaporkan Pajak Secara Online

Di era modern seperti sekarang ini semuanya bisa diselesaikan secara online. Apalagi musim pandemi seperti sekarang, proses aplikasi atau transaksi secara online sangat membantu dalam memutus rantai penyebaran covid19 dan meminimalisir resiko berkumpul dengan banyak orang dalam satu lokasi. Praktis, cepat, dan tidak pakai ribet. Salah satunya adalah melaporkan pajak secara online. Selama mengetahui panduannya dengan baik dan benar, prosedur cara lapor pajak online sangat mudah untuk dilakukan. 

Lapor pajak adalah prosedur untuk mengajukan semua pajak yang harus dibayar sebagai pemilik bisnis. Laporan pajak juga memungkinkan pengusaha menghitung kewajiban pajak dalam pembayaran pajak. Banyak pengusaha biasanya begitu asyik menjalankan operasi bisnis sampai lupa untuk melaporkan pajak. Terkadang, pengusaha bahkan tidak yakin dengan proses yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Perlu sekali melakukan tanggung jawab untuk mengisi SPT secara teratur. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak secara online.


1. Menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebelum melaporkan pajak, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tentunya adalah NPWP. NPWP ini sangat penting karena akan menjadi syarat mutlak dalam melaporkan pajak.

2. Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Ketika mempunyai NPWP, biasanya akan mendapatkan SKT dari Kantor Pembayaran Pajak (KPP). Nah, dari SKT inilah, kita bisa tahu apa saja daftar kewajiban pajak yang harus dipatuhi.

3. Membuat EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah sebuah nomor yang berfungsi sebagai autentikasi ketika kita hendak melaporkan wajib pajak. Berikut adalah panduan membuat EFIN di aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online :

  • Unduh aplikasi DJP Online di smartphone
  • Pilihlah  menu fitur “e-Filing”.
  • Jika belum memiliki EFIN, maka klik opsi tulisan “Saya Belum Memiliki EFIN”
  • Setelah itu harus mengunduh formulir pengajuan EFIN
  • Isi semua data untuk pembuatan EFIN.
  • Selesai mengisi formulir, aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP perusahaan.

4. Registrasi Akun Pajak Online

Setelah mendapatkan EFIN, maka selanjutnya harus melakukan registrasi akun pajak dengan cara :

  • Buka situs DJP di djponline.pajak.go.id
  • Klik tulisan“Belum Registrasi”.
  • Setelah itu isi EFIN yang sudah dibuat, NPWP dan kode keamanan.
  • Klik tulisan “Submit” .

5. Laporkan Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nah, setelah membuat akun untuk melaporkan pajak, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan sebagai berikut :

  • Masuklah ke opsi menu PPh21
  • Setelah itu masukkan data, gaji karyawan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
  • Situs akan otomatis menghitung pajak
  • Jika sudah selesai terhitung, maka klik “Simpan”.
  • Kemudian masuklah ke opsi“Setoran” dan buat ID Billing untuk menyetorkan pajak
  • Setelah itu klik opsi “Lapor” dan akan mendapatkan sebuah dokumen bernama Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  • Kemudian unggah BPE di opsi “Unggah”.
  • Jika selesai mengunggah, maka kewajiban lapor pajak telah selesai.

Bagaimana? Apakah cara lapor pajak online terlalu rumit? Untuk mengira-ngira berapa pajak ke depannya, buatlah catatan keuangan harian agar keuangan bisnis lebih stabil. Unduh aplikasi “BukuKas” untuk membantu catatan keuangan harian kamu, supaya pengeluaran dan keuangan bisnis bisa terpantau dengan baik. Tunggu apa lagi, yuk~

No comments:

Post a Comment

COPYRIGHT © 2017 | THEME BY RUMAH ES