Di
era modern seperti sekarang ini semuanya bisa diselesaikan secara online.
Apalagi musim pandemi seperti sekarang, proses aplikasi atau transaksi secara
online sangat membantu dalam memutus rantai penyebaran covid19 dan meminimalisir
resiko berkumpul dengan banyak orang dalam satu lokasi. Praktis, cepat, dan
tidak pakai ribet. Salah satunya adalah melaporkan pajak secara online. Selama
mengetahui panduannya dengan baik dan benar, prosedur cara lapor pajak online sangat mudah untuk dilakukan.
Lapor pajak adalah prosedur untuk mengajukan semua pajak yang harus dibayar sebagai pemilik bisnis. Laporan pajak juga memungkinkan pengusaha menghitung kewajiban pajak dalam pembayaran pajak. Banyak pengusaha biasanya begitu asyik menjalankan operasi bisnis sampai lupa untuk melaporkan pajak. Terkadang, pengusaha bahkan tidak yakin dengan proses yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Perlu sekali melakukan tanggung jawab untuk mengisi SPT secara teratur. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak secara online.
1. Menyiapkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebelum melaporkan pajak, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tentunya adalah NPWP. NPWP ini sangat penting karena akan menjadi syarat mutlak dalam melaporkan pajak.
2. Mendapatkan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT)
Ketika mempunyai
NPWP, biasanya akan mendapatkan SKT dari Kantor Pembayaran Pajak (KPP). Nah,
dari SKT inilah, kita bisa
tahu apa saja daftar kewajiban pajak yang harus dipatuhi.
3. Membuat EFIN
EFIN atau
Electronic Filing Identification Number adalah sebuah nomor yang berfungsi
sebagai autentikasi ketika kita
hendak melaporkan wajib pajak. Berikut adalah panduan membuat EFIN di aplikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online :
- Unduh aplikasi DJP Online di smartphone
- Pilihlah menu fitur “e-Filing”.
- Jika belum memiliki EFIN, maka klik opsi tulisan “Saya Belum Memiliki EFIN”
- Setelah itu harus mengunduh formulir pengajuan EFIN
- Isi semua data untuk pembuatan EFIN.
- Selesai mengisi formulir, aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP perusahaan.
4. Registrasi Akun
Pajak Online
Setelah mendapatkan
EFIN, maka selanjutnya harus melakukan registrasi akun pajak dengan cara :
- Buka situs DJP di djponline.pajak.go.id
- Klik tulisan“Belum Registrasi”.
- Setelah
itu isi EFIN
yang sudah dibuat, NPWP dan
kode keamanan.
- Klik tulisan “Submit” .
5. Laporkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nah, setelah membuat
akun untuk melaporkan pajak, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan sebagai berikut :
- Masuklah ke opsi menu PPh21
- Setelah itu masukkan data, gaji karyawan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
- Situs akan otomatis menghitung pajak
- Jika sudah selesai terhitung, maka klik “Simpan”.
- Kemudian masuklah ke opsi“Setoran” dan buat ID Billing untuk menyetorkan pajak
- Setelah itu klik opsi “Lapor” dan akan mendapatkan sebuah dokumen bernama Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Kemudian unggah BPE di opsi “Unggah”.
- Jika selesai mengunggah, maka kewajiban lapor pajak telah selesai.
Bagaimana? Apakah cara lapor pajak online terlalu rumit? Untuk mengira-ngira berapa pajak ke depannya, buatlah catatan keuangan harian agar keuangan bisnis lebih stabil. Unduh aplikasi “BukuKas” untuk membantu catatan keuangan harian kamu, supaya pengeluaran dan keuangan bisnis bisa terpantau dengan baik. Tunggu apa lagi, yuk~
No comments:
Post a Comment